RI Konsultasikan Larangan Ekspor Nikel Usai Dilaporkan Eropa ke WTO

Dimas Jarot Bayu
28 November 2019, 18:50
Peleburan Nikel
PT Antam Tbk
Petugas menunjukkan produk feronikel shot setelah melalui proses peleburan.

Pemerintah akan segera berkonsultasi dengan organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTOterkait laporan Uni Eropa tentang kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Konsultasi tersebut bakal dilakukan dalam 60 hari setelah aduan dilaporkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk berkirim surat dan memfasilitasi konsultasi.

"Nanti ada dubes kita memproses konsultasi di WTO," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11).

Politisi Partai Golkar ini menilai, persoalan tersebut merupakan bagian dari proses tawar-menawar antara Indonesia dan Uni Eropa. Sebab, di sisi lain, pemerintah Indonesia mengeluhkan sikap Uni Eropa yang kerap kali mendiskriminasi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) asal Indonesia.

(Baca: Sawit Didiskriminasi di Eropa, Jokowi: Pakai Sendiri Saja)

Uni Eropa juga mengeluhkan pelarangan ekspor bijih nikel yang dilakukan Indonesia. "Kita komplain ke dia, dia komplain ke kita. Ya kita ladenin saja," kata Airlangga.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, dalam proses konsultasi nanti, pemerintah akan menjelaskan mengenai latar belakang kebijakan pelarangan. Dia menyebut, tidak ada yang dilanggar dari aturan pelarangan ekspor bijih nikel tersebut.

Sebab, pemerintah, justru ingin mendukung pembangunan berkelanjutan. "Supaya pengelolaan tambang di indonesia betul-betul berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan," kata Mahendra.

Untuk diketahui, Uni Eropa telah resmi mengadukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang dilakukan Indonesia kepada WTO pekan lalu. Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom menuding pelarangan ekspor bijih nikel merupakan bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel di dalam negeri secara tidak adil.

(Baca: Lawan Diskriminasi Sawit Eropa, Pengamat Usulkan B30 hingga Retaliasi)

Hal itu dinilai menciptakan risiko besar bagi sektor baja Uni Eropa. "Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia tetap mempertahankan langkah-langkah ini dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," katanya seperti dilansir dari Reuters.

Pemerintah Indonesia bakal melakukan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020 mendatang. Pelarangan ekspor itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...