Kemendag Temukan Impor Cangkul Ilegal asal Tiongkok

Rizky Alika
8 November 2019, 18:19
kementerian perdagangan, impor cangkul, impor cangkul ilegal
ANTARA FOTO/Siswowidodo
Ilustrasi petani mencangkul di sawah yang kering. Kementerian Perdagangan menemukan impor cangkul ilegal dari Tiongkok.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan impor cangkul jadi ilegal dari Tiongkok. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, izin impor yang diberikan oleh Kemendag hanya impor bahan baku cangkul, yaitu baja dalam bentuk lembaran.

"Kami tidak pernah berikan izin impor untuk cangkul jadi. Kalau ada impor cangkul jadi, itu melanggar ketentuan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat (8/11).

Wisnu mengatakan, Kemendag baru mengeluarkan izin impor bahan baku untuk perkakas tangan sebanyak satu kali sepanjang 2019. Adapun izin impor yang diberikan tersebut sebanyak 400.000 kilogram atau 400 ton lembaran baja.

Berdasarakan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan, impor berbagai perkakas tangan, termasuk cangkul hanya diperbolehkan bagi barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut.

(Baca: Impor Cangkul, Menperin: Kesadaran Pakai Produk Dalam Negeri Rendah)

Proses tersebut meliputi peruncingan bagian depan pengecatan, dengan melengkapi gagang kayu atau plastik, dan pencantuman merek dagang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan, impor cangkul tersebut masuk di dua kota, Surabaya dan Tangerang. "Dua minggu lalu kami amankan beberapa importir yang diduga impor perkakas tangan dalam bentuk jadi," katanya.

Dia mengatakan akan mendalami izin para importir tersebut. Bila para importir tidak memiliki izin impor, Kemendag akan merekomendasikan pencabutan izin impor. Berdasarkan temuannya di gudang penyimpanan impor, cangkul jadi asal Tiongkok tersebut berjumlah ribuan.

Namun, ia masih memperhitungkan besaran nilai impor tersebut. "Ini sedang kami dalami. Mungkin ini dampak dari post border," ujar dia. Adapun kebijakan post border yaitu pengawasan atas produk ekspor/impor tidak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melainkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan komoditas atau produk yang di ekspor/impor.

(Baca: Impor Cangkul Dikritik Jokowi, BPS Catat Nilainya Kecil Rp 826 juta)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik pengadaan pacul atau cangkul oleh kementerian dan lembaga yang diimpor dari luar negeri. Padahal, produk tersebut bisa diproduksi dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Apakah negara kita sebesar ini, industrinya berkembang, apa benar pacul harus impor? Padahal, kita sambil tidur bisa buat pacul,” kata Jokowi.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik atau BPS, nilai impor cangkul dari Januari sampai Juni 2019 mencapai US$ 59 ribu atau sekitar Rp 826 juta. Berat bersihnya sekitar 144.000 kilogram.

Nilainya sebenarnya tak seberapa jika dibandingkan, misalnya, dengan impor mesin, barang elektronik, atau bahan bakar minyak, yang mencapai miliaran rupiah. Impor cangkul tertinggi terjadi pada April 2019 yang mencapai 81.000 kilogram atau senilai US$ 48 ribu (Rp 672 juta).

(Baca: Jokowi Heran Indonesia Impor Ratusan Ribu Cangkul)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...