Pengusaha Minta Kewajiban Minyak Goreng Kemasan Diterapkan Bertahap

Rizky Alika
9 Oktober 2019, 21:00
minyak goreng kemasan
Katadata | Agung Samosir
Ilustrasi. Pengusahan menilai kewajiban minyak goreng kemasan membutuhkan waktu sosialiasi minimal 1,5 tahun.

Di sisi lain, ia menilai kualitas minyak goreng curah serupa dengan minyak goreng kemasan. Perbedaannya, minyak goreng curah tidak dikemas serta belum berfortifikasi vitamin A.

Ia pun memperkirakan, produsen minyak curah ingin menerapkan fortifikasi pada produknya. "Namun produsen itu tidak tahu info untuk fortifikasi minyak goreng," ujar dia.

(Baca: Kemendag Batal Tarik Minyak Goreng Curah di Pasaran)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak akan menarik minyak goreng curah dari pasaran. Meski demikian, ia menghimbau masyarakat untuk menggunakan produk minyak goreng yang higienis serta terjamin kandungan gizinya.

"Tidak ditarik. Jadi, per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” ujar Enggar.

Dia mengimbau pelaku industri agar mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

Enggar juga berdalih, kebijakan sebelumnya bukan bertujuan untuk mematikan industri kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Ia menghararga minyak goreng kemasan diharapkan mampu bersaing dengan minyak goreng curah dengan jenis kemasan yang beragam dan ekonomis, mulai yang berukuran 200 mili liter sampai 1 liter.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...