Menperin Tunggu Perhitungan Kerugian Industri Akibat Listrik Mati
Presiden Joko Widodo telah meminta evaluasi secara total terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Meski ada penjelasan secara teknis, butuh mitigasi risiko kejadian serupa terulang di masa depan.
(Baca: ESDM Sentil Lemahnya Mitigasi PLN Cegah Listrik Mati Massal)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi kompensasi kepada 21,3 juta pelanggan yang terdampak dari pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8). ESDM menghitung jumlah kerugian yang harus dibayar PLN sekitar Rp 1 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
"Sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM, jumlah pelanggan yang terdampak 21 juta, jadi kurang lebih pengurangan tagihannya diprediksi sekitar Rp 1 triliun," ujar Rida, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).
(Baca: Imbas Listrik Mati, Peretail Rugi Hingga Rp 200 Miliar Lebih)