DPR Tinjau Ulang Perpres Ratifikasi Perjanjian Dagang RI-Pakistan

Michael Reily
12 Februari 2019, 15:16
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi gedung DPR. DPR akan meninjau ulang hasil ratifikasi perjanjian dagang prefensial antara Indonesia dan Pakistan.

Indonesia berpotensi kehilangan surplus dagang signifikan jika kerja sama dibatalkan.  Laporan Kementerian Perdagangan, menyebut surplus Indonesia dengan Pakistan pada 2017 tercatat sebesar US$ 2,15 miliar. Selain itu, kesempatan peningkatan ekspor dan daya saing juga bakal terganggu karena hubungan baik kedua negara.

Indonesia memiliki sejumlah komoditas andalan untuk diekspor ke Pakistan seperti minyak kelapa sawit senilai US$ 1,59 miliar dan karet latek juga mencapai US$ 1,45 miliar pada 2017. Kemudian, produk seperti gulungan kertas cetak, sabun disinfektan, bubuk kakao, bahan kimia, dan kedelai. 

(Baca: Kerja Sama Dagang RI-Australia, Pengusaha Didorong Akselerasi Bisnis)

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan Perpres tentang perjanjian dagang prefensial dengan Pakisran sudah terbit dan berlaku karena sudah diundangkan. "Perpres keluar sesuai dengan aturan perundangan lebih dari 60 hari," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Perjanjian dagang prefensial Indonesia-Pakistan berdasarkan Perpres Nomor 114 Tahun 2018. Aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 November 2018 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 14 November 2018.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...