Proyek 35 GW Dipangkas, PLN Tetap Bangun Pembangkit Energi Terbarukan
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap melanjutkan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan energi terbarukan sesuai rencana. Meskipun pemerintah berencana akan menunda beberapa proyek pembangkit dari program pembangkit listrik berkapasitas total 35 Gigawatt (GW).
Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman mengatakan proyek pembangkit energi baru terbarukan (EBT) tetap berjalan demi mengejar target 23% bauran energi ini pada 2025. Saat ini PLN sedang menyisir proyek mana saja yang bisa ditunda pembangunannya untuk sementara.
Dia memprediksi proyek beberapa proyek yang bisa ditunda adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). PLN sedang mensimulasikan di mana lokasi proyek pembangkit mana yang akan ditunda pembangunannya.
(Baca: Proyek Strategis Migas dan Listrik Ditunda Demi Rupiah)
Kapasitas listrik terpasang PLN yang paling besar berada di pulau Jawa. Oleh sebab itu PLN akan menyesuaikan kapasitas dengan kebutuhan listrik terlebih dahulu. "Saya harus berhitung permintaan, karena (kebutuhan) di Sulawesi," kata dia di Jakarta, Kamis (6/8).
Penundaan ini dilakukan untuk mengurangi impor komponen proyek yang membebani neraca transaksi berjalan sehingga defisit saat ini. Defisit ini dikhawatirkan akan terus berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah seperti yang telah terjadi saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada dua kriteria apakah proyek dilanjutkan atau ditunda. Pertama, apakah proyek sudah masuk kesepakatan pembiayaan (financial closing). Kedua, urgensi proyek tersebut untuk dibangun saat ini. "Tapi tetap harus dilihat sampai kapan ditunda agar investor jangan kalang kabut," ujarnya.
Sedangkan Direktur Program Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Rainier Haryanto mengatakan kajian ini dilakukan di semua proyek infrastruktur kementerian. Terutama di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan yang banyak menggunakan komponen impor.
"Karena banyak proyek yang persiapan akan dibangun di dua kementerian itu," katanya kepada katadata.co.id. (Baca: Pemerintah Genjot Komponen Lokal Sebelum Tunda Proyek)
Meski begitu, Rainier memastikan penundaan tidak akan membuat pemerintah merevisi kembali Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional. Hal tersebut lantaran Perpres tersebut sudah ditetapkan sebagai revisi final oleh Presiden Joko Widodo secara langsung. Selain itu ada pula potensi nilai tukar rupiah yang akan membaik di masa depan.