Indonesia Terancam Keluar dari Enam Perjanjian Dagang ASEAN

Michael Reily
1 Juni 2018, 05:42
ASEAN
Kemendag
Presiden Joko Widodo menghadiri acara pembukaan KTT ASEAN ke-31 di Manila, Filipina, Senin (13/11).

Dengan memperluas perjanjian dagang pemerintah bisa meningkatkan ekspor lebih banyak karena akses pasar yang luas dan mengurangi kekhawatiran terhadap lonjakan impor. Pasalnya, ada penyesuaian tarif yang membuat nilai produk Indonesia lebih kompetitif.

“Jika tidak melakukan ratifikasi, kita akan lebih rugi  dibandingkan negara lain,” ujar Enggar.

(Baca : Perundingan Dagang dengan Australia, Chile dan Eropa Dikebut Bulan Ini)

Di sisi lain, Ketua Komisi Perdagangan DPR Teguh Juwarno masih mempertanyakan instrumen yang disiapkan  jika pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian tarif yang berdampak pada kemudahan akses produk asing masuk ke Indonesia. Pasalnya, keputusan parlemen harus berpihak kepada kepentingan nasional seperti dunia usaha yang berhubungan dengan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha dalam negeri.

Namun Kementerian Perdagangan menjawab alternatif pembatasan impor bisa diantisipasi dengan memberlakukan metode non-tariff measure seperti safeguard dan non-tariff barrier. Langkah nyata lain yang akan dilakukan adalah dengan  pembatasan pelabuhan jika  produk impor yang  masuk sudah terlalu banyak.

Mendapat jawaban demikian, DPR  akhirnya menyatakan sikap untuk mendukung peningkatan ekspor dengan ratifikasi keenam perjanjian dagang.  Mendag pun menyebut akan segera melaporkan kepada ASEAN bahwa Indonesia sudah berkomitmen melakukan ratifikasi dan meminta diberikan  tambahan waktu. Pasalnya, masih ada beberapa hal yang masih akan dibahas tentang ratifikasi antara Kemendag dan DPR sebelum ratifikasi itu di sahkan dan diteken. 

“Kami harap awal Juli sudah selesai,” kata Teguh.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...