Kemendag Akan Wajibkan E-Commerce Jual 80% Produk Lokal

Michael Reily
1 Februari 2018, 17:50
Lazada e-commerce
Arief Kamaludin|KATADATA

Menanggapi kebijkaan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan bahwa proses pendaftaran sudah seharusnya dilakukan agar tidak menyulitkan tren digital yang sedang berkembang. Proses registrasi perusahaan e-commerce atau market place sebelumnya sudah dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Namun dengan terbitnya aturan baru tersebut nantinya data yang dimiliki oleh Kemenkominfo  bisa diakses oleh Kementerian Perdagangan. “Kami akan selaraskan datanya supaya memudahkan pelaku usaha,” tutur Rudiantara.

Ia menyebut, akan ada empat poin yang ditekankan dalam regulasi tersebut. Seperti kesetaraan berusaha antara perusahaan online dan offline, pergerakan data antar sektor, perindungan data e-commerce serta partisipasi UMKM.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memandang maraknya perkembangan e-commerce di sisi lain juga menimbulkan keresahan, seperti tingginya angka impor ilegal. Sehingga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bakal mengawasi secara tegas. “Pengawasan hanya untuk Barang-barang tidak ada garansinya, ada juga produk SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dilanggar saja,” jelas Enggar.

Persebaran penjualan barang yang tidak terlacak juga jadi persoalan. Pasalnya, barang yang dijual di marketplace sulit untuk diperiksa kewajiban untuk konsumen. Berbeda dengan penjualan produk di toko konvensional.

Dampaknya, impor secara individual bisa berkembang signifikan. Dengan begitu nantinya. regulasi dan pengawasan bakal ditekankan dengan SNI. “Kalau ditemukan pasti kami kenakan sanksi,” jelas Enggar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...