Pemerintah Kaji Kemungkinan Kenaikan Bea Masuk Tembakau

Ameidyo Daud Nasution
22 Desember 2017, 09:14
Cukai tembakau
Arief Kamaludin (Katadata)

Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kebijakan bea masuk ini dapat dikenakan, namun harus dipastikan setelah tembakau lokal terserap.

"Selain itu (produk) tembakau yang tidak diproduksi di sini juga akan dikenakan bea masuk," ujarnya.

(Baca juga:  Aturan Penyederhanaan Impor Barang Terlarang Terbit Bulan Ini)

Oke juga mengatakan, nantinya akan ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur wajib serap tembakau, "Jadi ada metode serapnya (dulu), sekarang metode serapnya masih belum jelas," ujarnya.

Sedangkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, soal wajib serap ini harus menjadi perhatian utama terlebih dahulu. Adapun impor baru diperbolehkan apabila serapan tembakau lokal mencapai 100 persen. "Pokoknya semua (harus) bersih terserap," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...