Kementerian PUPR Rilis Aturan Baru Cegah Korupsi Pengadaan Proyek

Ameidyo Daud Nasution
11 Desember 2017, 19:13
Basuki PUPR
Arief Kamaludin (Katadata)

"Jadi dari Menteri, Direktur Jenderal, Direktur, hingga Kepala Balai akan tanggung jawab," ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode Muhammad Syarif mengungkapkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan lembaganya. Terungkap bahwa para oknum pejabat seringkali menyisihkan 10 persen hingga 25 persen anggaran proyek untuk kepentingan pribadinya semata.

"Pertanyaannya kalau (diambil) 25 persen, pengusaha mau ambil di mana untungnya," ujar La Ode.

Oleh sebab itu dia meminta para pengusaha dan kontraktor tidak segan-segan melapor kepada KPK serta menteri terkait, apabila menemukan praktik seperti ini terjadi. Hal ini perlu dilakukan agar dunia usaha di Indonesia bisa bersaing. (Baca: Jokowi: Aturan Perizinan Jadi Alat Korupsi dan Pemerasan)

Saat ini Kementerian PUPR telah memulai proses lelang dini pengadaan barang dan jasa tahun depan. Hingga 10 Desember, tercatat sudah ada 1.320 paket proyek senilai Rp 8 triliun telah selesai dilelang dini. Dari angka tersebut, lelang dini di Ditjen Bina Marga mencapai 657 paket dengan nilai Rp 6 triliun. Ditjen Sumber Daya Air melelang 559 paket dengan nilai Rp 1,6 triliun. Sedangkan, Ditjen Cipta Karya telah melelang lebih awal 96 paket senilai Rp 311,9 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...