HET Diberlakukan, Kementan Permudah Izin Beras Khusus
Pemerintah telah memutuskan akan mulai mengefektifkan penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium pada 18 September, pekan depan. Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Pertanian akan mendorong para petani memproduksi beras khusus, terutama beras organik.
"Kami ke depan makin perbanyak produksi (beras) organik," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (15/9).
Beras khusus meliputi beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri. Dia menjelaskan beras organik memiliki kelebihan untuk kesehatan dan juga baik untuk kondisi lingkungan. Beras organik ini dihasilkan dari sawah yang melakukan proses pertanian berkelanjutan.
Demi mendorong produksinya, Amran menjanjikan bakal mempermudah perizinan untuk sertifikasi beras khusus, terutama organik. Rencananya, proses perizinannya bakal dilakukan dengan sistem digital. Standar mutu beras khusus bakal ditentukan dengan memperhatikan syarat-syarat dari Kementan.
"Mereka (pengusaha beras organik) mendaftar dan akan dicek lahannya, airnya, dan pengelolaannya," ujar Amran. (Baca: Harga Beras dan Emas Naik, Inflasi Muncul Lagi di September)
Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementan Mulyadi Hendiawan mengatakan peraturan standar mutu beras yang ada di Permentan 31/2017 juga sedang dalam proses penetapan secara resmi. Rencananya, mutu beras medium, premium, dan khusus yang diatur bakal diarahkan ke SNI wajib. Sesuai kesepakatan mutu beras masih bersifat sukarela.
"Nantinya klasifikasi mutu beras bakal diubah jadi SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujarnya.
Terkait kebijakan HET beras medium dan premium, Kementan mengakui masih belum sempurna. Sejalan dengan penerapan efektif kebijakan tersebut pekan depan, pemerintah juga melakukan evaluasi selama dua pekan. Evaluasi dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah memberikan toleransi waktu yang lebih panjang dalam penerapan aturan HET beras medium dan premium. Sebenarnya regulasi tentang HET beras yang ditetapkan lewat Permendag nomor 57 tahun 2017, mulai berlaku 1 September 2017.
Batas toleransi juga seharusnya ditetapkan hanya 14 hari. "Minggu depan akan kami cek," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (13/9) kemarin. (Baca: Dua Pekan HET Berlaku, Harga Beras Masih Terus Naik)