Kasus Beras Maknyuss, Direktur PT IBU Terancam 20 Tahun Penjara

Miftah Ardhian
2 Agustus 2017, 16:45
Penggerebekan Gudang Beras
Humas Mabes Polri
(Kiri ke kanan) Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf, Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberi keterangan pers dalam penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Kamis

(Baca juga: Polisi Lanjutkan Kasus Beras 'Maknyuss' Meski Aturan HET Batal)

Namun, setelah melakukan pengecekan laboratorium, ternyata mutu kedua beras tersebut berada di bawah mutu 1. "SNI memang tidak wajib untuk beras, tapi kalau sudah menggunakan maka harus mematuhi ketentuan SNI," ujarnya.

Ketiga, di dalam kemasan, perusahaan ini juga tidak mencantumkan di mana sebenarnya beras tersebut diproduksi. Hal ini dinilai menyulitkan pengawasan atas produksi dan distribusi produknya.

Polisi menilai TW sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Ia dituduh melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan curang dan merugikan konsumen dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.

"Saudara TW diduga melanggar Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat 2 UU Pangan. Kemudian, juga pasal 62  juncto pasal 8 ayat 1 huruf E dan F atau Pasal 9 ayat H, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Martinus.

(Baca juga: Mantan Menteri Pertanian Ikut Tercoreng Kasus Beras "Maknyuss")

Martinus pun memastikan, kasus ini tidak akan berhenti hanya dengan penetapan tersangka. Menurutnya, dalam perkembangannya, pihak Polri akan melakukan suatu penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga sudah berlangsung 1-2 tahun kebelakang.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...