Kementerian PUPR Buat Ditjen Baru Pencari Dana Infrastruktur Non-APBN

Ameidyo Daud Nasution
9 Juni 2017, 15:30
Proyek LRT
ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (12/3).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengubah nomenklatur salah satu unit eselon I yang telah ada yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan. Nantinya, Ditjen ini akan berubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan perubahan nomenklatur ini sangat penting, mengingat keperluan pembiayaan infrastruktur yang mendesak saat ini. Selama ini belum tidak ada Direktorat Jenderal yang fokus menanangani pembiayaan infrastruktur.

Unit eselon I  ini akan merumuskan berbagai macam skema pembiayaan infrastruktur non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak terbatas pada perumahan seperti saat ini. "Sekarang kami sampaikan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," kata Basuki, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/6).

Dia menjelaskan nantinya beberapa unit Kementerian PUPR seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) serta Badan Pendukung Sistem Penyediaan Air Minum (BP SPAM) akan masuk di dalam Direktorat Jenderal yang baru tersebut. Hal ini dikerenakan cakupan pembiayaan infrastruktur sifatnya sangat luas.

(Baca: Bappenas Minta OJK Perlonggar Aturan Dana Pensiun Biayai Infrastruktur)

Basuki juga memproyeksikan Ditjen ini nantinya akan banyak bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta lembaga pembiayaan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). "Mereka semua akan sejalan dalam pembiayaan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan kementeriannya melihat saat ini beberapa sasaran pembangunan infrastruktur masih belum optimal. Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan anggaran untuk pambangunan infrastruktur ini.

Dia mencontohkan program penataan pemukiman kumuh yang baru rampung 18 persen, akibat kurangnya dana untuk membiayai program ini. Ditjen yang baru ini akan bertugas mencari skema pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai alternatif pendanaan proyek infrastruktur. Kementerian PUPR menargetkan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur sudah terbentuk tahun ini.

(Baca: Jokowi Dorong Proyek Infrastruktur Tak Andalkan Dana APBN)

Menurut Anita, pembentukan Ditjen ini sejalan dengan Pembiayaan Infrastruktur Non-APBN (PINA) oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun, Ditjen ini hanya mengurusi pembiayaan infrastruktur yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR.

"Sedangkan kalau yang dipegang Bappenas itu keseluruhan infrastruktur hingga energi dan perhubungan," kata Anita.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...