Wika Pastikan Penahanan Ahok Tak Ganggu Proyek LRT Jakarta

Ameidyo Daud Nasution
11 Mei 2017, 12:18
Sidang Vonis Ahok
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Dia menjelaskan saat ini konstruksi Proyek Simpang Susun Semanggi sudah mencapai 90 persen dan rencananya akan siap untuk diresmikan pada 17 Agustus nanti. Sementara Proyek MRT masih berjalan sesuai rencana. Proses pengeboran terowongan bawah tanah relatif tidak ada masalah dan saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen. Targetnya Proyek MRT akan selesai pada Maret 2019.

Meski kepemimpinan Pemprov DKI Jakarta berganti, menurut Noval, pihaknya tidak perlu lagi berkonsultasi dengan Djarot terkait kelanjutan proyek-proyek tersebut. Hal ini lantaran kontrak telah ditandatangani dan telah diketahui kepala daerah yang bersangkutan.

“Karena proyek sudah ada anggarannya dan prosesnya telah melalui (persetujuan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Noval.

Selasa (10/5) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok bersalah dan divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti melanggal Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama.

(Baca: ASEAN, Uni Eropa, dan Badan Dunia Soroti Hukuman Penjara Ahok)

"Menyatakan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah serta dipidana selama 2 tahun," kata Dwiarso saat membacakan keputusan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian. Ahok pun langsung ditahan di rumah tahanan Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan lagi ke rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...