Menteri Luhut Buka Peluang Kaji Ulang Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Image title
Oleh Muhammad Firman - Miftah Ardhian
10 Mei 2017, 20:20
Luhut
Arief Kamaludin|KATADATA

Ia pun meyanggah tudingan bahwa proyek reklamasi hanya akan menguntungkan pengembang. Menurutnya, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah keberlangsungan pembangunan.

Luhut menyatakan, proyek ini sudah dikaji sejak masa kepemimpinan Presiden Suharto pada tahun 1995, hingga diperbaharui pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .

"Kalau ada yang komentar bahwa ini untuk kepentingan bisnis, pulau-pulau itu sudah dibagi sejak zaman Pak Harto. Jadi ya pulau-pulau itu untuk siapa, itu bukan urusan kami lagi,” katanya. 

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) justru mempertanyakan keluarnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau C dan D oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, Kementerian LHK belum mengeluarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas proyek itu.

(Baca juga: Luhut Akan Temui Anies untuk Jelaskan Reklamasi Teluk Jakarta)

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, izin Amdal atas pulau reklamasi C dan D oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah seharusnya menunggu hasil pemeriksaan Kementerian LHK. "Masa keluar Amdal tapi belum ada KLHS," ujar Siti saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/5).

Selain itu, ada dua hal lain yang seharusnya jadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertama, izin Amdal harus satu kesatuan dengan program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Kedua, harus memperhatikan integrasi sosial.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...