BPK Temukan Penyimpangan dan Kerugian Pembangkit Mangkrak

Miftah Ardhian
7 April 2017, 12:33
proyek PLTU MAngkrak
Biro SetPres
Presiden Joko Widodo beserta rombongannya meninjau salah satu proyek pembangkit listrik yang mangkrak.

BPK pun menyusun tujuh rekomendasi yang bisa dilakukan oleh PLN. Pertama, mengkaji kelemahan perencanaan, pelaksanaan dan operasi pembangunan PLTU tersebut. Kedua, mengambil langkah strategis untuk mengatasi risiko bawaan pemakaian LRC, pendanaan, serta perizinan dan pembebasan lahan.

Ketiga, mempertanggungjawabkan atau melaporkan biaya tambahan untuk seluruh PLTU 10 ribu MW kepada pemegang saham PLN. Keempat, menjatuhkan sanksi kepada para pelaksana kegiatan dan pejabat yang bertanggung jawab dalam proyek itu.

Kelima, menetapkan kelayakan kontraktor dan memutuskan keberlanjutan kontrak PLTU NTB 2, PLTU Kalbar 1, dan PLTU Kalbar 2. Keenam, mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan. Ketujuh, menarik denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada kontraktor.

(Baca: Audit BPKP Rampung, PLN Lanjutkan Bangun 23 Pembangkit Mangkrak)

Sekadar informasi, pembangunan proyek listrik 10 ribu MW ini berada di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 yang terakhir kali diubah dengan Perpres Nomor 193 Tahun 2014 tentang penugasan kepada PLN untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik yang menggunakan tenaga batubara.

PLN membangun pembangkit listrik di 37 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kapasitas sebesar 9.935 MW. Perinciannya, 10 lokasi di Pulau Jawa berkapasitas 7.490 MW dan 27 lokasi di luar Jawa berkapasitas 2.445 MW.

Sebelumnya, manajemen PLN menyatakan telah menerima hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak dari program 10 ribu MW tersebut. Berdasarkan hasil audit ini, PLN akan melanjutkan 23 proyek dan menghentikan 11 proyek.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan keputusan melanjutkan 23 proyek pembangkit mangkrak ini telah melalui hasil kajian PLN berbasiskan audit BPKP. "Sudah disepakati BPKP," ujarnya, Rabu lalu (5/4).

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...