Menkominfo Dorong Operator Telekomunikasi Berbagi Jaringan

Yura Syahrul
3 November 2016, 18:15
Telkomsel telekomunikasi
Arief Kamaludin | Katadata

Untuk mengatasi persoalan kekurangan dana investasi tersebut, pemerintah sebenarnya memiliki sejumlah opsi. Pertama, memberikan izin kepada operator baru. Namun, mengingat frekuensi sudah padat dan membutuhkan waktu lima tahun untuk merealisasikan pembangunannya, maka opsi tersebut dibatalkan.

Opsi kedua adalah memberikan kepada salah satu operator. Namun, opsi ini juga dibatalkan karena dana yang dibutuhkan sangat besar dan tidak mungkin dipenuhi oleh satu operator. (Baca: Tingkatkan Efisiensi Telekomunikasi, Pemerintah Akan Revisi Dua PP)

Opsi ketiga melalui skema network sharing yang memungkinkan operator telepon membangun jaringan secara bersama-sama. Langkah ini dimungkinkan karena beban yang ditanggung bersama-sama oleh operator menjadi lebih ringan. “Silakan, jika mau efisien, kenapa (harus) dilarang. Kami justru mendorong operator telekomunikasi untuk konsolidasi (merger).”

Untuk mewujudkannya, pemerintah sedang merivisi Peraturan Pemerintah No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi. Melalui revisi ini, pembangunan dan pengelolaan jaringan telekomunikasi dimungkinkan dilakukan antar-operator atau network sharing.

Grafik: Kontribusi Pendapatan Non Jawa Operator Seluler 2016

Menurut Rudiantara, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui rencana revisi tersebut. “Proses revisi peraturan berada di tangan Pak Darmin Nasution (Menko Perekonomian).”

Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Achmad M. Ramli, menekankan revisi Peraturan Pemerintah terkait dengan network sharing ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada publik, termasuk di wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.

Sementara itu, peneliti dari INDEF, Mohammad Reza Hafiz, menegaskan bahwa network sharing dimungkinkan jika ditujukan untuk membangun konektivitas di daerah pedalaman, terpencil dan terluar yang membutuhkan investasi besar.

“Regulasi di industri telekomunikasi tidak boleh hanya digunakan sebagai instrumen korporasi untuk meraup keuntungan, namun diselenggarakan dengan prinsip memenuhi keadilan, transparan dan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...