Grab dan Uber Diminta Gandeng Operator Resmi

Muchamad Nafi
16 Maret 2016, 20:21
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA - Kementerian Perhubungan meminta perusahaan penyedia aplikasi transportasi bekerjasama dengan operator yang memiliki izin resmi. Beberapa operator resmi itu, kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubunga Sugihardjo, antara lain perusahaan taksi dan angkutan sewa. Hal ini untuk mendorong kualitas layanan angkutan umum dan penggunaan teknologi informasi.

“Agar perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator yang memiliki izin resmi,” kata Soegihardjo dalam siaran pers yang diterima Katadata, Rabu, 16 Maret 2016. (Baca juga: Terancam Diblokir, Grab dan Uber Sepakat Bentuk Badan Usaha).

Menurutnya, hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggaraan angkutan umum harus dilakukan dengan badan hukum yang memiliki izin. Selain itu, modanya berupa kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Julius Andravida Barata tidak mempermasalahkan aplikasi kendaraan yang beredar saat ini. Kementerian hanya meminta seluruh layanan penyedia jasa kendaraan online mematuhi aturan. “Apalagi layanan taksi dan sebagainya juga menggunakan fitur online,” kata Barata di Gedung Kementerian Perhubungan.

Seperti kita ketahui, kemarin, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat berunjuk rasa menentang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun meminta layanan pemasaran transportasi online seperti Grab dan Uber segera diblokir. Permintaan itu disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tanggal 14 Maret 2016. (Baca: Saingi Go-Jek, Uber Merambah Layanan Ojek Motor).

Alasannya, ada tiga hal yang dilanggar oleh penyedia aplikasi ini. Mereka dianggap melanggar undang-undang, keputusan presiden, dan peraturan pemerintah. Untuk meredam masalah ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendorong pemilik kendaraan yang bermitra dengan penyedian aplikasi jasa transportasi untuk membentuk badan usaha. Hal ini diharapkan mengakhiri kisruh antara penyedia aplikasi pemesanan angkutan, seperti Grab dan Uber, dan angkutan umum.

Rudiantara mengatakan Grab sudah sepakat membentuk koperasi sebagai bentuk badan usahanya. Untuk menindaklanjutinya, hari ini Rudiantara berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah A.A.G.N Puspayoga. (Baca: Ada 3 Masalah, Jonan Minta Kominfo Blokir Uber dan Grab Car).

Sementara itu, Uber menyatakan belum bisa memutuskan model badan hukum yang akan diambil. “Tetapi kami akan membantu proses untuk menjadi koperasi sebagai wadah individu bisnis online,” kata Rudiantara.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...