Pemerintah Siapkan 30 Insentif Bagi Pelaku E-commerce

Muchamad Nafi
10 Februari 2016, 18:07
eCommerce
Donang Wahyu|KATADATA
Seorang wanita berbelanja keperluan sehari-hari di salah satu situs on line, Kamis (17/12).

Keenam, terkait pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Terakhir, berkaitan dengan cyber security, yaitu peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik. (Baca juga: Menteri Lembong Janji Aturan E-commerce Lindungi Usaha Kecil).

Menurut Rudiantara, pemerintah akan mengadopsi sistem light touch, yaitu pemberian sekitar 30 insentif bagi pelaku e-commerce. Artinya, akan ada kemudahan dalam menjalankan usaha ini, misalnya menghilangkan perizinan. “Tidak ada perizinan, adanya akreditasi,” ujarnya. Akreditasi diusulkan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.

Pada level menteri, Rudiantara melanjutkan, sudah tidak ada lagi silang pendapat. Ketujuh isu ini disepakati masuk dalam peta jalan e-commerce. Hasil rapat koordinasi ini akan dibawa ke Presiden Jokowi untuk disetujui dan dibuatkan payung hukumnya. (Lihat pula: Ke Amerika, Jokowi Cari Dana Bagi Industri E-commerce Lokal).

Setelah Presiden memberi lampu hijau, langkah selanjutnya menunjuk pengarah kegiatan e-commerce dari pejabat setingkat menteri. Dia akan berewenang membuat atau mengubah inisiatif. Lalu, dibentuk pula tim pelaksana yang terdiri dari pejabat eselon satu Kementerian Koordinator Perekonomian. Terakhir, jalannya e-commerce sehari-hari akan diawasi oleh project management office/ PMO yang terdiri dari kalangan profesional.

Masalah e-commerce saat ini kerap terkait sistem penyedia jasa pembayaran secara online atau payment gateway. Karena itu, pemerintah mendorong Bank Indonesia menyiapkan regulasi untuk mengatasi masalah tersebut. Satu hal yang akan dibuat yaitu menyatukan sistem tiga switching company, agar pembayaran transaksi e-commerce bisa dilakukan dengan mudah. “Cita-citanya, semua transaksi Indonesia bisa di-capture,” ujarnya. Ketiga perusahaan tersebut adalah Artajasa, Prima, dan Link.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...