Pemerintah akan Rilis Revisi DNI, Paket Besar Buat Investasi Asing

Maria Yuniar Ardhiati
10 Februari 2016, 17:05
Bandara udara
Katadata
Sektor usaha jasa pengelolaan bandar udara akan terbuka 100 persen untuk pemodal asing. (Agung Samosir | KATADATA)

Presiden Joko Widodo pernah meminta pembahasan DNI segera selesai. Dia menugaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) serta Menteri Perdagangan untuk mengkaji percepatan revisi DNI. Revisi itu mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi investor asing di sektor perdagangan secara online (e-commerce). Rencananya, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepemilikan asing pada e-commerce kakap namun bakal dipungut pajak.   

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pernah menyatakan, pemerintah tengah membahas 31 usulan inisiatif terkait penyusunan peta jalan (roadmap) usaha e-commerce di Indonesia. Dari sisi investasi berupa bidang usaha e-commerce terbuka untuk investor atau pemodal asing. “Kalau dulu tertutup, nanti akan terbuka. Ini sejalan dengan memacu investasi langsung asing (foreign direct investment) ke Indonesia,” katanya.

(Baca: Asing Bisa Kuasai Mayoritas Pengelolaan Tol, Bandara, Pelabuhan)

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan sektor usaha jasa pengelolaan bandar udara, pelabuhan, dan jalan tol dari Daftar Negatif Investasi. Artinya, investor asing berpeluang mernguasai mayoritas saham usaha pada tiga jasa sektor infrastruktur transportasi tersebut.

Rencananya, pemerintah akan memperbesar porsi investasi asing dalam jasa pengelolaan bandara dan pelabuhan masing-masing menjadi 67 persen. Padahal,  mengacu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, porsi investasi asing dalam pengelolaan jasa kebandaraan dan kepelabuhan dibatasi maksimal 49 persen. "Intinya kalau pengelolaan ya, bukan kepemilikan (bandara) yang boleh 67 persen," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, beberapa hari lalu. Jadi, kepemilikan bandara dan pelabuhan tetap tertutup bagi investasi asing karena terkait erat dengan kedaulatan ruang udara dan laut Indonesia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...