KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Mulai Berlaku 2019
Terkait permasalahan ini KCIC masih berunding dengan pihak Kementerian Perhubungan terkait pemberian konsesi yang wajar. Hanggoro menganggap persolan ini sangat mendasar bagi pembangunan infrastruktur transportasi. Apalagi KCIC tidak meminta jaminan apapun selain kepastian hukum.
Meski proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sudah groundbreaking, saat ini KCIC masih belum merampungkan urusan perizinannya. Masih ada tiga izin lagi yang belum selesai, yakni izin konsesi, izin pembangunan, dan izin usaha. (Baca: Proyek Kereta Ringan LRT Jabodetabek Terganjal Masalah Lahan)
Agar pembangunan proyeknya bisa terealisasi, KCIC perlu mengantongi salah satu izin saja, yakni izin pembangunan. Dia berharap dalam waktu dekat semua izin tersebut bisa didapat. “Kami sudah siap 5 kilometer pertama. Kalau (izin pembangunan) bisa disetujui, minggu depan kami kerja,” ujar Hanggoro.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan konsesi termasuk dalam sembilan poin yang belum disepakati terkait perizinan kereta cepat. Kementerian hanya menyepakati konsorsium BUMN Indonesia–Cina itu mengelola selama 50 tahun, terhitung sejak penandatanganan konsesi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Hanggoro, dia bilang akan sampaikan ke seluruh direksi dan komisaris terlebih dahulu,” kata Hermanto. (Baca: Sembilan Poin Negosiasi Kontrak Kereta Cepat Masih Alot)