Pemerintah Akan Batasi Produksi Timah

Image title
Oleh
15 Oktober 2014, 11:06
ESDM
KATADATA/Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

Menurut Sukhyar, jika jumlah produksi besar tetapi harganya menurun tidak akan menguntungkan Indonesia. Alhasil, lebih baik jika produksi dibatasi tetapi harga jualnya tinggi. Selain itu, pembatasan produksi akan mengurangi dampak terhadap kerusakan lingkungan.

Nantinya, tata kelola timah ini akan diterbitkan melalui Peraturan Menteri ESDM. Adapun sebelum diberlakukan, Kementerian ESDM akan bertemu dengan kepala daerah dan asosiasi untuk menentukan batasan produksi timah yang dianggap tepat.

"Jadi ini targetnya 2015, dengan rekomendasi ET dari Dirjen Minerba dan peraturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan. Jadi ada dua Permen (Peraturan Menteri),? tuturnya.

Namun, Sukhyar belum mengitung detail sasaran harga yang akan dicapai, dengan batasan produksi tiap tahunnya. Namun, kata dia, harga timah Indonesia pernah mencapai harga US$ 25.000 per ton. Tingginya harga tersebut karena produksi timah dalam negeri yang relatif kecil.

Sukhyar optimis aturan ini bisa dijalankan, pasalnya dalam Undang Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No 4 tahun 2009 dijelaskan bahwa baik mineral maupun batubara harus ada pembatasan produksi.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...