Infrastruktur Minim, Smelter Tak Bisa Dibangun

Image title
Oleh
6 Januari 2014, 13:46
pertambangan
KATADATA | Bernard Chaniago

Umbu juga menambahkan, investasi untuk membangun smelter bisa mencapai Rp 30 triliun. Untuk itu, dia berharap Menteri ESDM segera mecabut Peraturan Menteri ESDM No 20/ 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, terkait pelarangan ekspor.  

Meski begitu, dia mengatakan, pengusaha tambang juga harus segera membangun smelter, agar UU Minerba juga dapat segera dilaksanakan.  

Pembangunan smelter merupakan salah satu persyaratan bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk memperoleh surat perizinan ekspor (SPE) mineral mentah dari Kementerian Perdagangan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini hanya ada 36 perusahaan pemilik IUP yang diberi SPE oleh Kementerian Perdagangan. Perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM, karena telah lolos persyaratan clear and clean.  

Dengan banyaknya perusahaan tambang yang belum membangun smelter, para pengusaha mengharapkan dispensasi dari pemerintah.  

Pengamat pertambangan Kurtubi mengatakan, pembangunan smelter merupakan rencana jangka panjang. Untuk itu, dia sepakat jika diberikan kelonggaran namun dengan perjanjian membangun smelter dalam jangka waktu tertentu.  

?Saya sepakat kalau dilonggarkan namun ada perjanjian membangun smelter dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, kontrak putus,? ujarnya.   Pemerintah juga diharapkan menyiapkan cetak biru (blue print) dan peta jalan (road map) industri pengolah dan pemurnian, serta kemudahan perizinan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...