Pelaku Usaha Minta Perlindungan dari Serbuan Impor Baja Selama Pandemi

Rizky Alika
9 Juni 2020, 17:34
ha Minta Perlindungan dari Serbuan Impor Baja Selama Pandemi.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pekerja beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). Pelaku usaha mengkhawatirkan impor baja selama pandemi corona.

Di tengah kinerja perdagangan yang memburuk, banyak pula pemerintah di berbagai negara mendorong ekspor baja dengan tambahan potongan pajak ekspor (tax rebate) baja, salah satunya Tiongkok. Pada 2019, Tiongkok meningkatkan tax rebate produk hot rolled plate (HRP) alloy dan cold rolled coil (CRC) carbon dan alloy dari 9% menjadi 13%.

"Artinya ancaman industri baja nasional luar biasa," ujar dia.

Oleh karena itu, IISIA meminta Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan untuk mempercepat kebijakan perlindunagn dagang antidumping, safeguard, dan sunset review. Ia juga meminta, inovasi kebijakan dapat dilakukan utnuk mempercepat proses tersebut sebelum industri semakin merugi.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Mardjoko mengatakan, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara (BMTPS) dapat dilakukan dalam waktu kurang dari tiga bulan, bahkan hanya sebulan.

(Baca: Lindungi Industri Lokal, Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium)

"BMTPS itu ibarat orang lagi sakit keras, masuk UGD dan haraus mendapatkan pertolongan cepat," ujar dia.

Percepatan pengenaan BMTPS telah diterapkan untuk produk benang kain dan tirai yang dilakukan kurang dari tiga bulan. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa laporan keuangan industri, yaitu melalui rasio solvabilitas, likuiditas, hingga rasio profitabilitas.

"Ini bisa kami lakukan dalam sebulan," katanya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...