Pengusaha Prediksi Pengetatan Impor Bakal Kerek Harga Sepeda

Rizky Alika
2 September 2020, 15:23
impor, sepeda, perdagangan
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.
Pekerja menyelesaikan kerangka sepeda di pabrik sepeda PT Insera Sena di Desa Wadungasih, Bunduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/8/2020). Pengusaha (2/9) memprediksi harga sepeda akan naik jika pengetatan impor dilakukan pemerintah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total impor sepeda roda dua dan sepeda lainnya pada semester I 2020 mencapai US$ 39,02 juta dengan total berat 15,51 juta kilogram. Nilai impor tersebut meningkat 24,8% dibandingkan semester I 2020 senilai US$ 31,26 juta.

Adapun, impor terbesar pada semester I 2020 berasal dari Tiongkok dengan nilai US$ 37,26 juta. Kemudian disusul Taiwan dengan nilai US$ 1,01 juta, Inggris US$ 440,37 ribu, Singapura US$ 147,68 ribu, dan Amerika Serikat US$ 64,41 ribu.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Permendag ini ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.

Permendag tersebut mengatur proses impor sepeda roda dua dan roda tiga memerlukan Persetujuan Impor yang berlaku paling lama setahun. Selain itu, importasi hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan yang tercantum dalam Permendag tersebut.

Adapun, sepeda yang dikenakan aturan tersebut meliputi sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga), tidak bermotor dengan kode HS 87.12, sepeda balap roda dua dengan kode HS 8712.00.10, sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak dengan kode HS 8712.00.20, sepeda roda dua lainnya dengan kode HS 8712.00.30, dan lain-lain dengan kode HS 8712.00.90.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pada Mei hingga Juni 2020 kenaikan impor barang konsumsi tercatat sebesar 50,64%. Kenaikan ini antara lain berasal dari produk tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%.

"Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (31/8).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...