Pengusaha Terancam Pengetatan Aktivitas saat Libur Natal & Tahun Baru

Rizky Alika
15 Desember 2020, 18:42
Karyawan pusat perbelanjaan berkeliling dengan membawa poster saat aksi sosialisasi bahaya COVID-19, di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). Aksi tersebut untuk mengingatkan pengunjung pentingnya meningkatkan kewasapaan terhadap COVID-19 deng
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Karyawan pusat perbelanjaan berkeliling dengan membawa poster saat aksi sosialisasi bahaya COVID-19, di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020). Aksi tersebut untuk mengingatkan pengunjung pentingnya meningkatkan kewasapaan terhadap COVID-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat berada di tempat umum.

Ia pun meminta, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat, displin, dan konsisten. "Penegakan atas pemberlakuan protokol kesehatan yang harus diutamakan," kata Alphonzus saat dihubungi Katadata.co.id.

Pengetatan Terukur

Sebelumnya, pemerintah melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Hal itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan pada Senin (14/12).

Jakarta, Untuk mencegah penularan Virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur.  "Kami bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut melalui siaran pers, Selasa (15-12).

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, dia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Luhut.  Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Terakhir, dia mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR  pada H-2 keberangkatan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...