Izin Investasi Berlaku Sejak 1931, Ada 109 Industri Miras di Indonesia

Rizky Alika
2 Maret 2021, 18:03
Sejumlah petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 1.168.483 rokok dan
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah petugas Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar.

Bahlil pun memastikan, pemerintah telah berdiksuis dengan berbagai pihak saat menyusun Perpres 10/2021. Namun, ia memperkirakan komunikasi kemungkinan belum terlalu detail sehingga polemik pembukaan investasi minol terjadi di tengah masyarakat.

Berikut adalah Databoks impor minuman keras selama beberapa tahun terakhir: 

Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, Jokowi mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, ia memutukan untuk mencabut lampiran investasi terkait industri minol.

Meski begitu, pemerintah akan bersikap selektif agar tidak mencabut setiap aturan yang mendapatkan protes dari berbagai pihak. "Ini salah satu saja (aturan yang dicabut). Memang dinamika terakhir mengisyaratkan bahwa lembaran yang mengatur investasi minol perlu dievalusasi," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, lampiran III Perpres 10/2021 nomor 31, 32, dan 33 disebutkan bidang usaha yang dibuka untuk investasi ialah industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt. 

Adapun, investasi pada ketiga bidang tersebut baru dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memerhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...