Izin Investasi Berlaku Sejak 1931, Ada 109 Industri Miras di Indonesia
Bahlil pun memastikan, pemerintah telah berdiksuis dengan berbagai pihak saat menyusun Perpres 10/2021. Namun, ia memperkirakan komunikasi kemungkinan belum terlalu detail sehingga polemik pembukaan investasi minol terjadi di tengah masyarakat.
Berikut adalah Databoks impor minuman keras selama beberapa tahun terakhir:
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, Jokowi mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, ia memutukan untuk mencabut lampiran investasi terkait industri minol.
Meski begitu, pemerintah akan bersikap selektif agar tidak mencabut setiap aturan yang mendapatkan protes dari berbagai pihak. "Ini salah satu saja (aturan yang dicabut). Memang dinamika terakhir mengisyaratkan bahwa lembaran yang mengatur investasi minol perlu dievalusasi," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, lampiran III Perpres 10/2021 nomor 31, 32, dan 33 disebutkan bidang usaha yang dibuka untuk investasi ialah industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt.
Adapun, investasi pada ketiga bidang tersebut baru dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memerhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman modal di luar wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala BKPM berdasarkan usulan gubernur.