Keluhan Pengusaha Harus Bayar Penuh THR Saat Bisnis Belum Pulih

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 April 2021, 11:51
Sejumlah massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unduk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). Para burun menuntut upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 tétap diberlakukan, s
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unduk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). Para burun menuntut upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021 tétap diberlakukan, serta menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dengan cara dicicil.

Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran. Ia mengatakan seharusnya kebijakan mengenai pembayaran THR disesuaikan dengan masing-masing sektor usaha. Terutama kondisi di sektor pariwisata yang belum dalam kondisi baik.

“Harusnya jangan dipukul rata seperti ini. Apalagi bagi kami yang ada di sektor pariwisata yang belum recovery sama sekali karena pemerintah sendiri yang menahan pergerakan masyarakat yang menjadi sumber pendapatan kami,” kata Maulana kepada Katadata, Selasa (13/4).

Simak Databoks berikut: 

Ia mengatakan di sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran merupakan bisnis yang bergerak sesuai musim dan tergantung pada pergerakan orang. Di tengah pemerintah selalu menahan pergerakan orang, ia menilai kebijakan ini cukup rumit bagi pengusaha hotel dan restoran.

Menurutnya, perusahaan tidak bisa dipaksakan untuk membayar THR, sedangkan pendapatannya selama pandemi lebih kecil daripada pengeluaran. “Jangankan H-7, yang tahun kemarin saja belum tentu semuanya sudah bayar,” kata Maulana.

Maulana menjelaskan bahwa harapan pengusaha terutama di sektor pariwisata sudah pupus saat kebijakan larangan mudik diterbitkan. Ia menambahkan, seharusnya lebaran menjadi momentum bagi pengusaha untuk perlahan bangkit dan menyelesaikan urusan internal mereka dengan tenaga kerja.

“Di sisi tenaga kerja mereka memang membutuhkan THR, namun di sisi pelaku usaha juga tidak ada pendapatan,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...