Menaker Wajibkan THR Dibayar Sebelum Hari Raya

Pingit Aria
12 April 2021, 10:58
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Balai Latihan Kerja, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021). THR tahun harus dibayarkan sebelum lebaran.
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Balai Latihan Kerja, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021). THR tahun harus dibayarkan sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran tentang tunjangan hari raya (THR) 2021. Masih ada kelonggaran dalam pembayaran THR untuk perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, meski tetap tidak dicicil seperti tahun lalu.

"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (12/4).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besaran THR bagi mereka yang telah satu tahun bekerja setara dengan satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional.

Oleh karena itu, Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagaimanapun, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan. Jika belum mampu membayar THR sepekan sebelum lebaran, pengusaha masih dapat membayarkannya hingga sehari sebelum hari raya.

PEMBAYARAN THR PERUSAHAAN SWASTA
PEMBAYARAN THR PERUSAHAAN SWASTA (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.)

Syaratnya, pengusaha harus melakukan dialog dengan buruh secara kekeluargaan disertai itikad baik untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Dalam dialog ini, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya membayar THR kepada karyawan berdasarkan laporan keuangan yang transparan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika, Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...