Daya Beli Masih Lemah, Wacana Kenaikan Tarif PPN Tuai Kritik

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 Mei 2021, 20:33
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020.

Simak Databoks berikut: 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja juga mengatakan, sebaiknya rencana kenaikkan tarif PPN ditunda karena kondisi perekonomian masih belum pulih.

“Malah saat ini seharusnya pemerintah membebaskan PPN atau paling tidak menguranginya untuk dapat mendongkrak konsumsi dan perdagangan dalam negeri, agar Indonesia bisa secepatnya keluar dari resesi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana kenaikan PPN  masih dibahas dan berkaitan dengan pembahasan undang-undang yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat yaitu RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah dan nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perkembangan dan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (5/5).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...