Top News: Pajak THR Tinggi Mirip di Malaysia, Profil KSAU Baru

Aryo Widhy Wicaksono
3 April 2024, 05:35
Petugas melayani konsultasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024).
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Petugas melayani konsultasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024).
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui potongan pajak penghasilan (pph) pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada Maret ini, akan lebih tinggi berkat penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Kebijakan ini sudah dimulai sejak Januari 2024, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Menurut DJP, penghitungan PPh 21 dengan skema TER sudah sesuai standar internasional. Beberapa negara seperti Malaysia dan Jepang sudah menerapkan skema pajak serupa, tujuannya adalah untuk meminimalisir kemungkinan kurang bayar pajak yang signifikan pada akhir tahun tanpa menimbulkan beban pajak baru secara tahunan.

Penjelasan DJP mengenai potongan pajak THR yang lebih tinggi menjadi salah satu artikel terpopuler dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id.

Selain itu simak juga sosok Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) baru yang ditunjuk Presiden Jokowi, serta kesaksian Romo Magnis terkait dugaan pelanggaran etika berat pada pelaksanaan Pilpres 2024.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Potongan Pajak THR Lebih Tinggi, DJP: Sesuai Ketentuan Internasional

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membenarkan potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada Maret 2024 lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya.

Hal ini seiring dengan penerapan PPh pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak Januari 2024 lalu. Perhitungan pajak dengan skema TER ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi? Mungkin jawaban saya adalah memang lebih tinggi," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/4).

Namun demikian, menurut Dwi, penghitungan PPh 21 karyawan dengan skema TER ini telah sesuai dengan ketentuan internasional.

Bahkan negara-negara yang sudah terapkan skema TER, akan mengenakan potongan pajak lebih besar jika karyawan mendapat bonus atau tambahan penghasilan.

Melalui skema TER, pemotongan pada masa pajak Januari hingga November menggunakan penghitungan penghasilan bruto dikali dengan persentase sesuai tabel tarif efektif bulanan yang telah ditetapkan oleh DJP.

Kemudian, penghitungan pada masa pajak Desember akan menggunakan metode yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

2. Profil Robert Bonosusatya, Diduga Tersangkut Kasus Korupsi PT Timah

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terseret dalam dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diduga milik pengusaha Robert Bonosusatya (RBS).

Pada Senin (1/4) lalu, Robert Bonosusatya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan antara Robert dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Apakah sebagai pengurus, apakah sebagai Benefit Official Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4).

Setelah pemeriksaan Senin lalu, Robert tidak mau berkomentar terkait dugaan keterlibatannya dengan RBT. Perusahaan RBT yang sempat dipimpin Robert itu diketahui menjadi mitra utama PT Timah dan pernah digeledah oleh Kejagung pada 23 Desember 2023 lalu

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...