Larangan Ekspor Olahan CPO Berlaku hingga Harga Migor Curah Capai HET
Pemerintah akan melarang produk olahan minyak sawit mentah (CPO) kategori refined, bleached, deodorized (RBD) Palm Olein mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Larangan ekspor tersebut berlaku hingga harga minyak goreng curah telah berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, harga minyak goreng curah saat ini masih di atas Rp 14.000 per liter di beberapa tempat. Untuk itu, pemerintah memutuskan melarang ekspor RBD Palm Olein.
“(Larangan ekspor RBD) sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional, dan mekanisme disusun sederhana,” kata dia.
Dia mengatakan, larangan ekspor ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang akan diterbitkan hari ini, Selasa (26/4). Airlangga juga telah meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengawasi larangan eskpor tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Larangan ekspor RBD Palm olein berlaku untuk tiga kode Harmonized System (HS) yaitu 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. “Ädapun untuk (produk) yang lain, bagi para perusahaan, diminta masih tetap membeli TBS (tandan buah segar) dari petani sesuai dengan harga yang wajar,” ujar Airlangga.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dimana negara dapat melarang ekspor sementara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Airlangga menegaskan, larangan ekspor ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Bea Cukai akan memantau seluruh rantai pasok dari produk olahan RBS palm olein ini.
“Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan, berdasarkan data Januari hingga Maret,” kata dia.
Kementerian Perindustrian mencatat produksi RBD Olein sekitar 44% atau 21 juta ton dari total produksi CPO dan turunannya pada 2021. Adapun, sekitar 12 juta ton RBD Olein dijual ke pasar ekspor.
Berdasarkan catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), volume ekspor olahan CPO pada 2021 mencapai 25,7 juta ton dari total ekspor CPO dan turunannya yang mencapai 34,23 juta ton. Artinya, RBD Olein berkontribusi sekitar 46,69% dari total ekspor olahan CPO dan 35,05% dari total ekspor CPO dan turunannya.
Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng, Jumat (22/4). Pengumuman Jokowi itu langsung berdampak pada petani.
Harga tandan buah segar (TBS) dari bahan baku minyak goreng anjlok hingga 50%. Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta agar pemerintah menerbitkan aturan turunan yang dapat menjaga harga TBS seiring larangan ekspor bahan baku ekspor minyak goreng berjalan.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mencatat harga TBS di Riau dan Sumatra Utara anjlok 30% - 50% menjadi Rp 1.700 - Rp 2.000 per kilogram (Kg) pada hari ini.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatatkan pendapatan sebesar Rp72,45 triliun pada 2021, melonjak sekitar 241% dari Rp21,27 triliun pada 2020.
Sebagian besar atau hampir 99% pendapatan BPDPKS tahun 2021 berasal dari pungutan ekspir sawit, yakni Rp71,64 triliun. Sedangkan pendapatan dari pengelolaan dana hanya Rp810 miliar.