Pemerintah Resmi Larang Ekspor Olahan CPO Mulai 28 April

Tia Dwitiani Komalasari
26 April 2022, 20:20
Petugas operator mengawasi penyaluran Cruid Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/7/2020).
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Petugas operator mengawasi penyaluran Cruid Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/7/2020).

Pemerintah mengumumkan hanya jenis produk olahan minyak sawit mentah (CPO) yang dilarang untuk diekspor mulai pukul 00.00 Kamis (28/4). Produk tersebut masuk dalam kategori refined, bleached, deodorized  atau RBD Palm Olein yang memiliki tiga pos tarif yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

"Larangan ekspor ini berlaku sampai tercapainya harga minyak goreng curah di pasar tradisonal Rp 14.000 per liter," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers virtual, Selasa (26/4).

Dia mengatakan, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai larangan minyak goreng hari ini.  Airlangga juga telah meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengawasi larangan ekspor tersebut.

Sebelumnya Direktur Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Emil Satria kepada Katadata.co.id, mengatakan pemerintah tetap membebaskan ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Larangan ekspor hanya berlaku pada olahan CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng. 

Kemenperin mencatat produksi RBD Palm Olein sekitar 44% atau 21 juta ton dari total produksi CPO dan turunannya pada 2021. Sedangkan jumlah ekspor RBD Palm Olein sekitar 12 juta ton. 

Adapun berdasarkan catatan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), volume ekspor olahan CPO pada 2021 mencapai 25,7 juta ton dari total ekspor CPO dan turunannya yang mencapai 34,23 juta ton. Artinya, RBD Palm Olein berkontribusi sekitar 46,69% dari total ekspor Olahan CPO dan 35,05% dari total ekspor CPO dan turunannya.

Presiden Joko Widodo mengumumkan akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng, Jumat (22/4). Pengumuman Jokowi itu langsung berdampak pada petani. Harga tandan buah segar (TBS) dari bahan baku minyak goreng anjlok hingga 50%.

Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta agar pemerintah menerbitkan aturan turunan yang dapat menjaga harga TBS seiring larangan ekspor bahan baku ekspor minyak goreng berjalan. Ketua Umum SPI Henry Saragih mencatat harga TBS di Riau dan Sumatra Utara anjlok 30% - 50% menjadi Rp 1.700 - Rp 2.000 per kilogram (Kg) pada hari ini.

SPI memperkirakan larangan ekspor membuat produksi minyak sawit mentah bakal melebihi kapasitas produksi atau oversupply. Hal ini disebabkan belum ada mismatch antara pasokan masuk dan keluar di industri CPO nasional.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...