Ekspor CPO Dilarang, Harga Tandan Buah Segar Sawit Anjlok
Pemerintah telah mengimbau perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk menyerap tandan buas segar (TBS) petani dengan harga yang wajar pasca pengumuman pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng pada minggu lalu, Jumat (22/4). Namun, harga TBS yang dinikmati petani sawit telah anjlok hingga 70% di lapangan.
Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) mencatat harga TBS di lapangan yang saat ini diserap oleh PKS senilai Rp 1.700 per kilogram (Kg). Angka itu lebih rendah 56,41% dari harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan senilai Rp 3.900 per Kg.
"Harga TBS seminggu ini sudah hancur lebur," kata Sekjen Apkasindo Rino Afrinodi dalam webinar "Pola Kemitraan Percepat PSR dan Kesejahteraan Petani", Kamis (28/4).
Ketua Umum Apkasindo Gulat ME Manurung mengatakan, perusahaan kelapa sawit sama sekali tidak ada yang mematuhi imbauan pemerintah untuk menyerap TBS dengan harga yang wajar. Oleh karena itu, Gulat meminta pemerintah untuk tegas dalam menegakkan tata niaga di hulu industri sawit nasional.
Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng telah berdampak pada harga TBS. Oleh karena itu, petani sawit meminta agar pemerintah menerbitkan aturan turunan yang dapat menjaga harga TBS jika aturan larangan ekspor berjalan.
Henry mengatakan harga TBS di Riau dan Sumatra Utara telah anjlok 30% - 50% ke rentang RP 1.700 - Rp 2.000 per kilogram (Kg) pada hari ini, Senin (25/4). Maka dari itu, Henry menilai harus ada aturan yang mendukung perkebunan sawit rakyat dengan adanya kepastian harga TBS.
“Perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, didukung oleh pemerintah dan BUMN, bukan oleh korporasi,” kata Henry dalam keterangan resmi, Senin (25/4).
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.