Cukai Rokok Kelembek Kemenyan Naik, Ini Respons Sampoerna
PT HM Sampoerna Tbk merespons kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk jenis rokok kelembak kemenyan (KLM). Perusahaan yang berdiri selama 108 tahun tersebut memiliki produk Marlboro Crafted Authentic yang tergolong dalam kelembek kemenyan.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita, mengatakan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah.
"Kami bekerja sama dengan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan dalam rangka memastikan keberlangsungan usaha kami. Sampoerna berharap dapat senantiasa memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia, kontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak, serta turut menggerakkan ekonomi di tempat kami beroperasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis malam (8/7).
Dia mengatakan, Sampoerna senantiasa menjaga dampak positif dari usahanya secara nasional. Sampoerna akan selalu beradaptasi dan mengedepankan inovasi di semua segmen produk tembakau yang diproduksi, baik dengan tangan maupun mesin untuk memenuhi preferensi perokok dewasa.
"Tentunya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai," ujarnya.
Elvira mengatakan, Sampoerna memiliki produk yang masuk dalam kategori kelembak kemenyan. Kelembek kemenyan adalah rokok yang terbuat dari daun tembakau, akar klembak, dan menyan yang dilinting atau digulung dengan kertas.
"Produk baru kami ini menawarkan citarasa tembakau aromatik dari tembakau lokal pilihan dan merupakan bagian dari portofolio merek Sampoerna di segmen linting tangan atau padat karya," ujarnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menetapkan tarif baru cukai rokok jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM). Aturan yang mulai berlaku 4 Juli 2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Jenis KLM golongan I dikenakan tarif cukai Rp 440 per batang dengan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 780. Golongan I ini merupakan produk dari perusahaan dalam negeri yang memproduksi lebih dari 4 juta batang rokok.
Sementara itu, untuk jenis KLM golongan II buatan dalam negeri ditujukan untuk perusahaan yang memproduksi tidak lebih dari 4 juta batang rokok. Tarifnya cukainya dikenakan Rp 25 per batang, dengan harga jual eceran Rp 200 per batang atau gram.
Lalu, untuk tembakau yang diimpor, harga jual eceran menjadi Rp 780 per batang dan tarif cukai Rp 440 per batang. Tarif ini berlaku untuk golongan I dan II KLM.
Pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 3,47 triliun pada 2021, naik tipis 0,28% dibandingkan tahun lalu. Alokasi dana tersebut akan disebar ke 26 provinsi dan 407 kabupaten/kota.