Syarat Perjalanan Kereta Api Terbaru Jelang Libur Nataru
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas kereta api dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah penumpang kereta api mencapai 15,32 juta orang per November 2021, naik 15,6% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 13,25 juta penumpang.