Cegah PHK, Apindo Usul Buruh Kerja 4 Hari Tapi Upah Hanya 75%

Nadya Zahira
13 Januari 2023, 16:53
Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU
Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022).

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta pemerintah untuk menyetujui usulan pengurangan waktu kerja dari yang sebelumnya 40 jam menjadi 30 jam. Namun, fleksibilitas jam kerja tersebut juga akan, mengurangi upah menjadi 75%.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit mengatakan bahwa usulan fleksibilitas jam kerja tersebut untuk mencegah berlanjutnya pemutusan hubungan kerja atau PHK padat karya. Usulan fleksibilitas jam kerja tersebut mempertimbangkan ketidakmampuan sebagian pengusaha padat karya untuk membayar upah sesuai aturan Permenaker No.18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menurut dia, kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK yang tengah terjadi di industri padat karya merupakan persoalan yang serius. 

"Jadi saya ingin menegaskan bahwa ini bukan akal-akalan pengusaha, bukan itu, tapi ini untuk mengurangi PHK. Maka bisa enggak kita ada fleksibilitas waktu? Yaitu kalau sekarang peraturannya 40 jam perminggu, bisa enggak diturunkan menjadi 30 jam, tapi yang harus kami bayarkan 30/40 di kali upah, jadi 75%," ujar Anton kepada Katadata.co.id, pada Kamis (12/1).

Selama ini para buruh atau pekerja menghabiskan waktu 40 jam dalam seminggu dengan bekerja 5-6 hari per minggu. Dengan pemangkasan waktu kerja, ada kemungkinan jumlah kerja menjadi 4 hari dalam seminggu.   

Salah satu sektor padat karya yang rentan melakukan PHK adalah industri alas kaki. Anton mengatakan, Asosiasi sudah mengajukan pemberitahuan ke pemerintah bahwa permintaan ekspor sepatu dari Amerika Serikat dan Eropa itu menurun drastis. 

"Sehingga kalau sepatu itu permintaannya rata-rata turun hingga 50%. Tapi tidak semua pabrik mengalami hal yang sama ya. Ada yang lebih kecil ada yang lebih besar," ujarnya.

Menurut Anton, kondisi penurunan permintaan juga bukan hanya di Indonesia namun juga negara lain seperti Vietnam dan Cina.   "Ini bukan persoalan dalam negeri kita yang masalah, ini bagian dari supply chain dunia dan kita kena," kata dia.

Anton mengatakan, sudah banyak perusahaan pada karya lain yang melakukan PHK akibat penurunan order. Dia merujuk pada data BPJS di mana terdapat 900 ribu lebih karyawan yang terkena PHK hingga November 2022.

Bagaimana Aturannya?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial TenaSelesaiga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa Indonesia tidak menjalankan fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay atau tdak bekerja tidak dibayar. Sistem tersebut juga tidak tercantum dalam Peraturan Pengganti Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.

"Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," ujarnya saat konferensi pers Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (6/1).

Dia mengatakan, perusahaan yang mengalami kesulitan finansial bisa diselesaikan dengan dialog bipartit bersama pegawai. Hasil kesepakatan bipartit tersebut juga harus tercatat di Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Jadi, Kalau ada kebijakan fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja," kata Indah.

Menurut pantauan Jajak Pendapat (Jakpat) dan Continuum, dari seribu lebih orang yang disurvei, hanya ada 5% yang khawatir akan resesi. Dari kelompok responden yang khawatir itu, mayoritas atau 81,9% cemas resesi akan menimbulkan kenaikan harga.

Kemudian 69% khawatir resesi bakal membuat pendapatannya berkurang, 62,8% mencemaskan adanya krisis energi, dan 60,3% khawatir akan kelangkaan bahan pokok.

Ada juga 59,9% yang khawatir sulit mendapat pekerjaan, dan 58,5% takut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila resesi terjadi.



Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...