Lima Merek Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret
Pemerintah akan mulai memberikan bantuan kendaraan listrik untuk mobil, motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Terdapat lima merek mobil dan motor listrik berbasis baterai yang berhak mendapatkan bantuan atau subsidi tersebut.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan jika mobil dan motor listrik yang mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat kanduangan dalam negeri atau TKDN di atas 40%.
"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang dipersyarakan dalam sistem," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).
Dia mengatakan, terdapat sejumlah merek yang telah memenuhi syarat tersebut. Untuk kendaraan roda empat yang telah memenuhi syarat adalah Hyundai dan Wuling. Sementara untuk roda dua, yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi adalah Gesits, Volta, dan Selis.
Agus mengatakan, bantuan tersebut hanya akan berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Pihaknya sudah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik. Skema tersebut melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator.
"Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi," ujar Menteri Perindustrian, gus Gumiwang Kartasasmita saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).
Dia menuturkan,akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kedaraan listrik pekan depan sebelum 20 Maret. Adapun kuota bantuan tersebut diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan juga 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai. Kuota tersebut berlaku hingga Desember 2022.
Besar Bantuan
Pemerintah belum menjelaskan secara rinci besar bantuan yang akan diberikan untuk mobil dan bus listrik. Bantuan untuk mobil dan bus listrik akan diberikan melalui insentif kebijakan fiskal seperti pajak.
Namun demikian, bantuan pembelian motor listrik baru mencapai Rp 7 juta per unit. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, terdapat dua program bantuan pemerintah untuk kepemilikan motor listrik. Keduanya, yakni pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sepeda motor konvensional ke listrik masing-masing sebesar Rp 7 juta per unit.
"Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebi," ujar Febrio dalam Konferensi Pers, Senin (6/3).
Febrio menegaskan bahwa produsen motor listrik juga tidak boleh menaikkan harga jualnya saat program diberlakukan.
Berdasarkan laporan Electric Vehicle Incentives dari tim peneliti University of California (UC), skema subsidi kendaraan listrik sudah diberlakukan di sejumlah negara pasar utama setidaknya sejak 2019. BErikut daftarnya seperti tertera dalam grafik.
=