Lindungi Industri Tekstil, Kemenkop Dukung Pengetatan Impor Baju Bekas

Andi M. Arief
13 Maret 2023, 20:20
impor baju bekas, kemenkopukm, teten masduki,
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi baju bekas.

Di sisi lain, Teten menilai kegiatan thrifting bertentangan dengan kampanye Bangga Buatan Indonesia atau BBI. Seperti diketahui, kampanye BBI telah dimulai sejak 2020.

Untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku UKM tekstil, Teten mengatakan telah meningkatkan belanja pemerintah dan perusahaan pelat merah untuk produk UKM. Semua instansi negara maupun milik negara wajib mengalokasikan 40% anggaran belanjanya untuk produk UKM.

Teten mencatat kebijakan tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85%. Selain itu, total lapangan kerja yang dapat terbuka mencapai 2 juta orang tanpa investasi baru.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan kegiatan thrifting telah dilarang oleh Kementerian Perdagangan. Secara rinci, pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag yang membuat kegiatan thrifting ilegal.

Permendag yang dimaksud adalah Permendag No. 51-2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 18-2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. “Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...