Menperin Setop Impor Semua Jenis Barang Bekas, Tak Cuma Produk Tekstil

Nadya Zahira
16 Maret 2023, 08:52
SVB, impor barang bekas, impor, barang bekas
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di industri alas kaki dan tekstil.

Kementerian Perindustrian menyetop impor semua jenis barang bekas, tak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal.

“Jadi bukan hanya pakaian bekas, ataupun sepatu bekas saja yang kita larang, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” ujar Agus saat ditemui usai pembukaan acara Business Matching 2023, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Ia menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di  industri alas kaki dan tekstil. “Kementerian Perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri, terlebih kita harus mementingkan nasib IKM," kata Agus.

Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman sebelumnya juga menegaskan  produk-produk barang bekas impor tersebut ilegal. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...