Daftar Harga Motor Listrik Setelah Dapat Subsidi Rp 7 Juta
2. Peneriman bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,
3. Penerima Bantuan Subsidi Upah
4. Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA
Berikut ketentuan pemberian subsidi motor listrik Rp 7 Juta:
1. Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.
2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
3. Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira. Motor lisrik yang terdaftar tersebut telah terverifikasi memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal 40%. Saat ini, Sudah ada 13 tipe motor listrk yang terverifikasi memiliki TKDN di atas 40%.