Daftar Harga Motor Listrik Setelah Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Tia Dwitiani Komalasari
21 Maret 2023, 10:08
Karyawan mengecek motor listrik Gesits di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Bank Indonesia memberikan penurunan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Karyawan mengecek motor listrik Gesits di kawasan Cipete, Jakarta, Jumat (2/10/2020). Bank Indonesia memberikan penurunan batasan minimum uang muka dari kisaran 5-10 persen menjadi nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.

2. Peneriman bantuan produktif usaha mikro atau BPUM,

3. Penerima Bantuan Subsidi Upah

4. Penerima Subsidi Listrik sampai dengan 900 VA

Berikut ketentuan pemberian subsidi motor listrik Rp 7 Juta:

1. Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.

2.  Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

3. Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira. Motor lisrik yang terdaftar tersebut telah terverifikasi memiliki tingkat komponen dalam negeri minimal 40%. Saat ini, Sudah ada 13 tipe motor listrk yang terverifikasi memiliki TKDN di atas 40%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...