Usut Impor Baju Bekas, Teten Minta Pedagang Jangan Dijadikan Tameng

Nadya Zahira
21 Maret 2023, 21:16
impor baju bekas, pakaian bekas,
Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan menyita sejumlah baju, sepatu, dan tas bekas senilai Rp 10 miliar untuk dimusnahkan di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).

Sementara itu, bagi para pedagang pakaian bekas impor yang nantinya akan terdampak karena pasarnya harus ditutup. Kemenkop UKM siap untuk membantu dengan mengganti barang impor ilegalnya ke barang lokal. "Kalau pakaian bekas di tarik pasti ada pakaian lokal yang nantinya akan mengisi, kita akan bantu," ujar Teten.

Bersama upaya itu, Teten menuturkan bahwa pihaknya juga menyediakan hotline bagi para pedagang impor pakaian bekas yang nantinya terdampak lantaran pasarnya akan segera ditutup. Hotline tersebut suatu wadah untuk menyampaikan segala keluhan dan solusi.

"Kita tentu cari solusinya juga untuk para pedagang impor ilegal itu, makanya kita buat hotline," kata dia. Adapun hotline tersebut bisa dihubungi ke nomor Whatsapp 0811-1451-587 atau nomer telpon di 1500-587.

Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...