Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Akan Terbit Bulan Depan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menandatangani revisi aturan insentif motor listrik. Rancangan aturan tersebut kini juga telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan terbit pada awal September 2023.
Seperti diketahui, insentif untuk motor listrik kini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Revisi tersebut akan menyederhanakan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut menjadi hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.
"Saya maunya sebelum Agustus 2023 selesai sudah terbit aturan revisinya. Jadi, mungkin aturannya terbit pada awal September," kata Agus di Jakarta International Expo, Rabu (23/8).
Sebelumnya, Kemenperin akan menghapus semua syarat dalam program pembelian kendaraan listrik roda dua bantuan pemerintah. Artinya, semua masyarakat berkesempatan mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta per unit dalam membeli sepeda motor listrik.
Agus mengatakan sumber anggaran program tersebut akan tetap dipasok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua.