Aturan Baru Subsidi Motor Listrik Akan Terbit Bulan Depan

Andi M. Arief
23 Agustus 2023, 12:33
motor listrik,
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Petugas menunjukkan motor listrik Honda EM1 e: saat peluncuran pada pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menandatangani revisi aturan insentif motor listrik. Rancangan aturan tersebut kini juga telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan terbit pada awal September 2023.

Seperti diketahui, insentif untuk motor listrik kini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Revisi tersebut akan menyederhanakan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut menjadi hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.

"Saya maunya sebelum Agustus 2023 selesai sudah terbit aturan revisinya. Jadi, mungkin aturannya terbit pada awal September," kata Agus di Jakarta International Expo, Rabu (23/8).

Sebelumnya, Kemenperin akan menghapus semua syarat dalam program pembelian kendaraan listrik roda dua bantuan pemerintah. Artinya, semua masyarakat berkesempatan mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta per unit dalam membeli sepeda motor listrik.

Agus mengatakan sumber anggaran program tersebut akan tetap dipasok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Target pemberian subsidi tidak berubah, yakni 200.000 unit per tahun untuk roda dua.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...