Aturan Terkait TikTok Shop Tinggal Tunggu Restu Jokowi, Ini Bocorannya

Andi M. Arief
21 September 2023, 17:43
Cara Membatalkan Pesanan di TiktoK Shop
Pexels

Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan no. 50  tahun 2020 akan rampung bulan ini. Revisi Permendag tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait social commerce seperti TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyampaikan draf revisi beleid tersebut kini berada di Kementerian Sekretariat Negara. Artinya, draf tersebut telah disetujui oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Drafnya sudah sampai ke Presiden, tunggu saja. Nanti setelah keluar izin dari presiden dan prakarsa dari presiden, Pak Mendag tandatangan lagi," kata Isy di SMESCO Convention Hall, Kamis (21/9).

Bocoran Revisi Permendag

Sebelumnya, Permendag no. 50 tahun 2020 mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik atau PPMSE. 

Pertimbangan untuk revisi Permendag tersebut adalah praktek perdagangan cross border melalui pasar daring dan media sosial. Perdagangan cross border adalah perdagangan langsung antara penjual di luar negeri dengan pembeli di dalam negeri.

Maka dari itu, Isy memaparkan salah satu revisi dalam Permendag  Permendag no. 50 tahun 2020 adalah penjelasan nomenklatur social commerce di dalam negeri. Deskripsi tersebut dibutuhkan setelah TikTok melakukan praktek penjualan daring.

 "Mudah-mudahan bulan ini selesai revisi  Permendag no. 50 tahun 2020, kan September 2023 belum habis," ujarnya.

Akan tetapi, Isy menekankan beleid tersebut belum mengatur pemisahan entitas usaha antara media sosial dan pasar daring. Artinya, revisi Permendag tersebut masih memungkinkan TikTok untuk memiliki dua izin usaha sebagai media sosial dan pasar daring dalam satu badan usaha yang sama.

Selain itu, pertimbangan lain revisi Permendag no. 50 tahun 2020 adalah melindungi pedagang dan produsen lokal dari barang impor. Sebab, produk impor yang dijual dalam pasar daring cenderung jauh lebih murah dari barang lokal.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...