Kemendag: Ekspor Kratom Terkendala Status, Diduga Barang Psikotropika
Didi mengatakan, pembahasan terkait legalitas kratom bersama BNN telah dilakukan sejak September 2023. Ia menilai, pembahasan tersebut penting lantaran petugas bea cukai pun belum dapat mengkategorikan kratom sebagai komoditas legal atau tidak.
Lantaran status komoditas tersebut masih abu-abu, Didi menyampaikan Kemendag belum pernah mengeluarkan surat persetujuan ekspor kratom. Ia mencatat, kratom masuk dalam daftar komoditas yang tidak diatur proses ekspornya.
Namun demikian, menurut dia, Kratom telah tercatat di Badan Pusat Statistik sebagai salah satu komoditas yang diekspor. Ekspor kratom dapat dilakukan lantaran tidak dilarang. Larangan ekspor baru akan dirilis jika komoditas tersebut telah masuk ke dalam daftar negatif ekspor. "Tapi, kratom belum dinyatakan masuk dalam aturan khusus secara legal formal untuk dilarang," katanya.
Kemendag mencatat, volume ekspor kratom pada Januari-Mei 2023 telah mencapai 3.410 ton dengan nilai US$ 7,33 juta. Nilai ekspor kratom tumbuh 52,04% dari capaian periode yang sama tahun lalu senilai US$ 4,82 juta.
Mayoritas kratom yang diekspor tersebut berasal dari DKI Jakarta atau hingga 60,75%. Provinsi dengan kontribusi nilai ekspor kratom terbesar selanjutnya adalah Kalimantan Barat atau sebesar 13,34%.
Sebanyak 10 negara tercatat menjadi pembeli terbesar kratom lokal, yakni Amerika Serikat, Jerman, India, Czech, Jepang, Belanda, Cina, Korea Selatan, Taiwan, dan Uni Emirat Arab. Adapun nilai pembelian kratom oleh Amerika Serikat pada lima bulan pertama 2023 mencapai US$ 4,86 juta.