Bursa CPO Terbit, Kemendag Dorong Revisi Aturan Harga Buah Sawit

Andi M. Arief
13 Oktober 2023, 14:10
CPO, bursa CPO
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Kementerian Perdagangan menilai, bursa CPO akan menarik banyak pelaku industri CPO untuk berpartisipasi. Dengan demikian, harga CPO yang dibentuk Bursa CPO akan lebih baik.

Kementerian Perdagangan akan mendorong revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 setelah peluncuran Bursa Minyak Sawit Mentah atau CPO. Beleid tersebut mengatur formula penetapan harga Tandan Buah Segar sawit di dalam negeri.

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Menteri Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, penerbitan Bursa CPO dapat mengkonsolidasikan seluruh peraturan pemerintah terkait CPO, termasuk harga TBS. Ini karena, menurut dia, Bursa CPO dapat membentuk referensi harga di industri.

"Iya, kami akan dorong untuk revisi Permentan No. 1 Tahun 2018. Ini untuk kebaikan kita semua," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (13/10).

Veri mengatakan, harga referensi bakal terbentuk lantaran Bursa CPO akan menunjukkan harga CPO yang sebenarnya di dalam negeri. Iaa memperkirakan, bursa CPO akan menarik banyak pelaku industri CPO untuk berpartisipasi. Dengan demikian, harga CPO yang dibentuk Bursa CPO akan lebih baik. Trading Economics mendata harga CPO di pasar global saat ini senilai 3.684 Ringgit malaysia per ton atau sekitar Rp 12.216 per kilogram.

"Bukan revisi aturan harga TBS dari Kementan saja, tapi dari kementerian dan lembaga lainnya juga. Kami akan bicarakan sama-sama, demi CPO kita menjadi raja," ujarnya.

Walau demikian, Veri mengatakan syarat pembentukan harga CPO nasional terbaik adalah minimnya intervensi di Bursa CPO. Menurutnya, langkah tersebut merupakan salah satu evaluasi dari bursa CPO lainnya di dunia.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...