Buruh Minta UMP Naik 15%: Upah Brasil Naik 13%, Ekonomi RI lebih Baik

Agustiyanti
20 November 2023, 06:29
buruh, UMP 2023, UMP
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (2/10). Serikat buruh mengancam akan menggelar mogok nasional yang dapat melumpuhkan produksi jika permintaan kenaikan upah minumum provinsi atau UMP 2024 tak naik 15% sesuai permintaan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengancam akan menggelar mogok nasional yang dapat melumpuhkan produksi jika permintaan kenaikan upah minumum provinsi atau UMP 2024 tak naik 15% sesuai permintaan buruh. Ketua KSPI Said Iqbal membandingkan kenaikan upah yang diberikan pemerintah Brasil sebesar 13% meski kondisi ekonominya tak lebih baik dibandingkan Indonesia. 

 "Brasil menaikkan upah 13%, padahal inflasi mereka sekitar 4% dan pertumbuhan eknomi 3%, Makro ekonomi tak lebih bagus dibandingkan Indonesia. Masa UMP kita naik lebih rendah," ujar Said dalam konferensi pers, Minggu (20/11). 

Ia mengatakan, pemerintah dan pengusaha saat ini bersatu dalam menyepakati kenaikan UMP menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Menurut dia, formula tersebut dibuat tanpa kesepakatan dari pihak buruh dan membuat kenaikan UMP tidak sesuai harapan.

"Karena pemerintah dan pengusaha bersatu, maka buruh melawan," kata dia. 

Said memperkirakan, terdapat sekitar lima juta buruh dari 100 pabrik di seluruh Indonesia. Dengan demikian, menurut dia, pabrik-pabrik akan lumpuh beroperasi.  Para buruh saat mogok nasional akan berhenti bekerja sehingga pabrik berhenti produksi. Sebagian akan berunjuk rasa di depan pabrik, sedangkan sebagian lainnya akan berunjuk rasa di depan gedung-gedung-gedung pemerintahan. 

"Tujuan mogok nasional adalah melumpuhkan produksi dan ekonomi nasional untuk memaksa berunding," ujar dia.

Ia menegaskan, mogok nasional bukan mogok kerja tetapi aksi unjuk rasa yang dilakukan secara nasional. Dengan demikian, menurut dia, aksi ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dan buruh dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

 "Mogok kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 harus dilakukan setelah melalui proses negoisasi dengan pengusaha. Untuk apa negosiasi dengan pemerintah? Toh, UMP ini yang menetapkan pemerintah. Jadi kami bukan mogok kerja, tapi unjuk rasa," kata dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...