Buruh Ancam 100 Pabrik akan Lumpuh saat Mogok Nasional UMP 2024

Agustiyanti
19 November 2023, 14:57
UMP, UMP 2024, buruh, kenaikan UMP, mogok nasional
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) saat menggelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023). KSPI menyebut akan ada lima juta buruh yang bergabung dalam aksi mogok nasional jika tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% tak dipenuhi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memperkirakan sebanyak lima juta buruh di seluruh Indonesia akan terlibat dalam mogok nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Mogok nasional akan digelar dua hari, di antara 30 November 2023 hingga 13 Desember 2023 dan berpotensi melumpuhkan kegiatan produksi sekitar 100 pabrik di seluruh Indonesia. 

Ketua KSPI Said Iqbal menjelaskan, serikat-serikat buruh akan memantapkan rencana mogok nasional pada Selasa (21/11) atau hari terakhir para kepala daerah wajib mengumumkan UMP.  Mogok nasional akan dilakukan jika rata-rata kenaikan UMP tak sesuai dengan usulan buruh yakni sebesar 15%. 

"Hitungan kami, ada sekitar lima juta buruh dari 100 pabrik di seluruh Indonesia. Jadi pabrik-pabrik ini akan lumpuh. Tujuan mogok nasional adalah melumpuhkan produksi dan ekonomi nasional untuk memaksa berunding," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/11). 

Ia menjelaskan, para buruh saat mogok nasional akan berhenti bekerja sehingga pabrik berhenti produksi. Sebagian akan berunjuk rasa di depan pabrik, sedangkan sebagian lainnya akan berunjuk rasa di depan gedung-gedung-gedung pemerintahan. 

"Pemerintah dan pengusaha bersatu dalam penetapan UMP ini, jadi buruh melawan," ujarnya.

Iqbal menegaskan, mogok nasional bukan mogok kerja tetapi aksi unjuk rasa yang dilakukan secara nasional. Dengan demikian, menurut dia, aksi ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja dan buruh dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. 

"Mogok kerja dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 harus dilakukan setelah melalui proses negoisasi dengan pengusaha. Untuk apa negosiasi dengan pemerintah? Toh, UMP ini yang menetapkan pemerintah. Jadi kami bukan mogok kerja, tapi unjuk rasa," kata dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...