UMP 2024, Kemenaker Temukan Dua Provinsi Langgar PP No. 51 Tahun 2023
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 28 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 hingga 16.44 WIB. Tercatat dua provinsi melakukan penetapan tersebut di luar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Bila merujuk formula UMP dalam PP No. 51-2023 adalah inflasi yang ditambahkan hasil perkalian antara inflasi dan alfa. Beleid tersebut menentukan rentang alfa dalam formula tersebut adalah 0,1 sampai 0,3.
"Saya belum bisa menyebutkan nama provinsi yang melanggar PP No. 51-2023, takutnya itu malah mendorong provinsi lain untuk melakukan hal yang sama," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11).
Indah menyebutkan kedua provinsi yang melanggar tersebut akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (21/11). Indah mengatakan setiap Kepala Daerah memiliki alasannya masing-masing dalam melanggar ketentuan PP No. 51-2023.
Indah menjelaskan tujuan penyesuaian UMP adalah melindungi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dari upah murah. Dengan kata lain, Indah menyampaikan tujuan akhir penyesuaian UMP adalah melindungi tenaga kerja tersebut dari kemiskinan.
Ia pun menyatakan belum ada kepala daerah yang menyatakan untuk menunda penyesuaian UMP 2024. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan menunggu seluruh pemerintah provinsi untuk melaporkan penyesuaian UMP di daerah masing-masing selambatnya pukul 23.59 WIB hari ini, Selasa (21/11).
Di sisi lain, Indah mengaku belum mendapatkan Surat Keputusan Penetapan UMP DKI Jakarta. Hingga pukul 16.44 WIB, Indah melaporkan jumlah daerah yang telah melaporkan SK Penetapan UMP baru mencapai 28 provinsi selain DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, dari pengumuman UMP yang sudah dilakukan sejumlah provinsi, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Maluku Utara mencapai 7,5%. UMP Maluku Utara naik Rp 221.646 dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000.
Jika mengacu formula yang ditetapkan pemerintah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun depan, kenaikan UMP maksimal hanya sebesar 4,36%. Bagaimana sebenarnya tren kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir?
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co, id, rata-rata UMP secara nasional naik sekitar 28% dalam lima tahun terakhir. Rata-rata UMP Indonesia pada 2018 tercatat sebesar Rp 2,27 juta per bulan, sedangkan pada 2023 naik menjadi Rp 2,9 juta.