UMP 2024, Kemenaker Temukan Dua Provinsi Langgar PP No. 51 Tahun 2023

Andi M. Arief
21 November 2023, 19:27
UMP
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa (6/12/2022)

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 28 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 hingga 16.44 WIB. Tercatat dua provinsi melakukan penetapan tersebut di luar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Bila merujuk formula UMP dalam PP No. 51-2023 adalah inflasi yang ditambahkan hasil perkalian antara inflasi dan alfa. Beleid tersebut menentukan rentang alfa dalam formula tersebut adalah 0,1 sampai 0,3.

"Saya belum bisa menyebutkan nama provinsi yang melanggar PP No. 51-2023, takutnya itu malah mendorong provinsi lain untuk melakukan hal yang sama," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11).

Indah menyebutkan kedua provinsi yang melanggar tersebut akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (21/11). Indah mengatakan setiap Kepala Daerah memiliki alasannya masing-masing dalam melanggar ketentuan PP No. 51-2023.

Indah menjelaskan tujuan penyesuaian UMP adalah melindungi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dari upah murah. Dengan kata lain, Indah menyampaikan tujuan akhir penyesuaian UMP adalah melindungi tenaga kerja tersebut dari kemiskinan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...