Menaker: Penetapan UMP 2024 di 3 Provinsi Tak Sesuai Aturan Pemerintah

Agustiyanti
22 November 2023, 06:20
menaker, UMP 2024, UMP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Menaker Ida Fauziyah (tengah) mengatakan batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur adalah kemarin (21/11) hingga pukul 23.59 WIB.

Kementerian Ketenagakerjaana mencatat, terdpat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai  ketentuan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 30 provinsi yang telah menetapkan upah. 

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11).

Ida mengatakan, gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Namun berdasarkan penulusuran Katadata.co.id, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat sudah menetapkan UMP 2024.

Ia pun batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur adalah kemarin (21/11) hingga pukul 23.59 WIB.

Formula perhitungan UMP dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 terdiri dariproyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa. Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh  dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Jika mengacu formula yang ditetapkan pemerintah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun depan, kenaikan UMP maksmal hanya sebesar 4,36%. Bagaimana sebenarnya tren kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir? Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co, id, rata-rata UMP secara nasional naik sekitar 28% dalam lima tahun terakhir. Rata-rata UMP Indonesia pada 2018 tercatat sebesar Rp 2,27 juta per bulan, sedangkan pada 2023 naik menjadi Rp 2,9 juta.  

ProvinsiUMP 2023UMP 2024Kenaikan
AcehRp3.413.666Rp3.460.672Rp47.006
Sumatra UtaraRp2.710.493Rp2.809.915Rp99.422
Sumatera BaratRp2.742.476Rp2.811.449Rp68.973
Kepulauan RiauRp3.279.194Rp3.402.492Rp123.298
Bangka BelitungRp3.498.479Rp3.640.000Rp141.521
RiauRp3.191.662Rp3.294.625Rp102.963
BengkuluRp2.418.280Rp2.507.079Rp88.799
Sumatera SelatanRp3.404.177Rp3.456.874Rp52.697
JambiRp2.943.000Rp3.037.121Rp94.121
LampungRp2.633.284Rp2.716.497Rp83.213
BantenRp2.661.280Rp2.727.812Rp66.532
JakartaRp4.901.798Rp5.067.381Rp165.583
Jawa BaratRp1.986.670Rp2.057.495Rp70.825
Jawa TengahRp1.958.169Rp2.036.947Rp78.778
YogyakartaRp1.981.782Rp2.125.898Rp144.116
Jawa TimurRp2.040.244Rp2.165.244Rp125.000
BaliRp2.713.672Rp2.813.672Rp100.000
Nusa Tenggara BaratRp2.371.407Rp2.444.067Rp72.660
Nusa Tenggara TimurRp2.123.994Rp2.186.826Rp62.832
Kalimantan BaratRp2.608.601Rp2.702.616Rp94.015
Kalimantan SelatanRp3.149.977Rp3.282.812Rp132.835
Kalimantan TimurRp3.201.396Rp3.360.858Rp159.462
Sulawesi TengahRp2.599.546Rp2.736.698Rp137.152
Sulawesi TenggaraRp2.758.984Rp2.885.964Rp126.980
Sulawesi UtaraRp3.485.000Rp3.545.000Rp60.000
Sulawesi SelatanRp3.385.145Rp3.434.298Rp49.153
GorontaloRp2.989.350Rp3.025.100Rp35.750
Sulawesi BaratRp2.871.794Rp2.914.968Rp43.174
Maluku UtaraRp2.976.720Rp3.200.000Rp223.280
PapuaRp3.864.696Rp4.024.470Rp159.774
Papua BaratRp3.282.000Rp3.393.000Rp111.000



Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...